Usut Meikarta, KPK Panggil Direktur Keuangan Lippo Cikarang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan Lippo Cikarang, Soni, sebagai saksi.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (1/11/2018).
Tak hanya Soni, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk Billy Sindoro. Mereka ialah Direktur Keuangan Lippo Karawaci Richard Setiadi, Ajudan Bupati Bekasi, Marfuah Affan, Kabid PSDA Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Daniel.
Mereka juga memanggil Pegawai Dinas BPMPTSP Pemkab Bekasi, Matalih, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jawa Barat, Yani Firman, dan Karyawan Swasta, Joseph Christoper Mailool.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, sebagai tersangka. Neneng diduga menerima suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta.
Neneng diduga akan menerima hadiah atau janji Rp13 miliar dari pihak swasta sebagai uang ‘pelicin’ perijinan. Namun, hingga kasus terbongkar baru dibayarkan Rp 7 miliar secara bertahap melalui Kepala Dinas terkait.
KPK juga menetapkan delapan tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. (cw6/mb)
Artikel yang berjudul “Usut Meikarta, KPK Panggil Direktur Keuangan Lippo Cikarang” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment