Tak Datang Dipanggil KPK, Pengacara Sebut Taufik Kurniawan Sedang ke Dapil

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan tidak hadir dalam panggilan perdananya sebagai tersangka di KPK, Kamis (1/11/2018). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.

Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Taufik, Arifin Harahap, usai menyampaikan ketidakhadiran kliennya ke KPK. “Ya kami datang ke KPK, bersama tim kuasa hukum menyampaikan ke tim penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir pada hari ini,” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Arifin melanjutkan, alasan Taufik tidak datang dalam pemanggilan pertamanya sebagai tersangka lantaran ada kegiatan reses kenegaraan. “Karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” katanya.

“Hari ini reses pertama gitu, jadi sedang ke dapil (daerah pemilihan) ya. Ya ke dapilnya beliau ya,” tutup Arifin.

KPK resmi menetapkan Taufik Kurniawan tersangka dalam kasus suap, Selasa (30/10/2018). Ia diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp3,65 miliar terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.

“Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima suap sekurang-kurangnya Rp50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD, APBD-Perubahan, serta pokok pikiran DPRD Kebumen periode 2015-2016. Sebab, ada dugaan DPRD Kebumen akan mempersulit pembahasan APBD Murni TA 2015 jika suap tersebut tidak diberikan.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (cw6)


Artikel yang berjudul “Tak Datang Dipanggil KPK, Pengacara Sebut Taufik Kurniawan Sedang ke Dapil” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments