Danai Ritual Tarik Emas Batangan, Tertipu Rp22 Juta

SUKABUMI – Mimpi BK (55) untuk memiliki emas batangan, lenyap. Mimpi kian menjauh, dia justru kena tipu sekitar Rp22 juta untuk membiayai ritual penarikan emas batangan oleh tersangka TS (58).

Tak terima, dia melaporkan kasus penipuan bermodus penarikan emas batangan itu ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi mencokok tersangka Eko.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menyebutkan, modusnya tersangka mengaku bisa menarik perhiasan emas batangan. Asalkan korban menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta. Uang sebesar itu katanya untuk membeli minyak. Terbuai dengan rayuan tersangka, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut.

Tersangka lalu melakukan ritual dan memperagakan sendiri di dalam kamar korban. Hasilnya, ada sebanyak 13 lempeng emas batangan dengan berat 3,6 ons. “Emas tersebut menurut tersangka bisa dijual. Setelah dicek korban ke toko emas ternyata lempengan itu hanyalah berbahan logam kuningan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Yadi Kusyadi, Sabtu (27/10/2018).

Kasus penipuan ini, sambungnya, masih terus didalami. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 372-378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Barang bukti yang diamakan berupa dua 2 buah logam kuningan bergambar Presiden RI pertama, Sukarno. Dibaliknya, terdapat gambar Lambang Negara, Garuda Pancasila. (sule/yp)


Artikel yang berjudul “Danai Ritual Tarik Emas Batangan, Tertipu Rp22 Juta” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments