Bawaslu Dianggap Tak Berani Selesaikan Dugaan Mahar Politik Sandi Uno
JAKARTA – Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memiliki taring dalam penyelesaian laporan mahar politik.
Merujuk pada kasus dugaan mahar politik yang dilakukan calon wakil presiden Sandiaga Uno yang dihentikan, Bayu khawatir sikap lembaga pengawas pemilu itu membuat praktek mahar politik semakin tumbuh.
“Dalam pilpres ini kan buktinya Bawaslu tidak kreatif dalam konteks melanjutkan mahar politik oleh salah satu calon. Ini bukti bahwa nggak ada efek gentar dari para calon nanti mahar, toh ujung-ujungnya tidak akan diproses oleh pengawas dan penyelenggara pemilu,” ujarnya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).
Diketahui dugaan pemberian mahar kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) oleh Sandi dihentikan Bawaslu dengan alasan tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Dalam prosesnya, Bawaslu tidak berhasil menggali keterangan dari orang yang pertama mengungkapkan dugaan mahar politik di publik, yakni Andi Arief, Wasekjen Partai Demokrat. Andi selalu mangkir saat dipanggil Bawaslu dalam kasus tersebut.
Bayu menyayangkan langkah Bawaslu yang tidak mengejar Andi saat mangkir dari panggilan. “Sangat teknis sekali menolak untuk kemudian melanjutkan memeriksa kasus itu dengan alasan, yang mengatakan yaitu Andi Arief tidak mau datang diperiksa Bawaslu. Padahal peraturan Bawaslu dimungkinkan Bawaslu meminta keterangan mendatangi orang yang punya keterangan terkait orang yang punya keterangan terkait dengan laporan yang ditangani Bawaslu,” tandasnya.
“Bawaslu lan tidak bekerja di belakang meja. Bawaslu harus aktif ke lapangan mencari pembuktian2 atas laporan adanya pelanggaran pemilu termasuk mahar politik,” imbuh Bayu.
Menurut Bayu, berhentinya dugaan mahar politik Sandi dibutuhkan keberanian dan kemauan dari Bawaslu untuk sungguh-sungguh menyelesaikan laporan pelanggaran pemilu, termasuk mahar politik.
“Artinya sejauh mana Bawaslu menuntaskan mahar politik ini. Kalau Bawaslu nya berani, mau, saya pikir bisa mahar politik ini bisa dicegah. Tinggalkan efek gentar. Kalau Bawaslu tidak mau memproses maka tidak ada efek gentar bagi calon-calon itu melakukan mahar politik,” pungkas Bayu. (ikbal/yp)
Artikel yang berjudul “Bawaslu Dianggap Tak Berani Selesaikan Dugaan Mahar Politik Sandi Uno” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment