Penghapusan Simplifikasi Cukai Rokok oleh Pemerintah Dinilai Tepat

JAKARTA – Keputusan penghapusan penyederhanaan atau simplifikasi cukai hasil tembakau dinilai sudah tepat oleh Asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Jawa Timur, Sulami Bahar menerangkan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghilangkan simplifikasi cukai hasil tembakau yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018.

“Kami setuju dengan langkah pemerintah dalam penghapusan simplifikasi cukai,” kata Bahar, di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Menurutnya, 10 layer pengelompokan cukai pada IHT di Indonesia merupakan penggolongan cukai yang ideal.

“10 layer pengelompokan cukai adalah paling layak dan ideal, tidak perlu ada perubahan lagi,” terangnya.

Pemerintah sebelumnya berencana menyederhanakan layer (simplifikasi) cukai hasil tembakau hingga 2021 menjadi 5 layer tarif. Namun dihapus melalui PMK 156 Tahun 2018.

Penghapusan kebijakan simplifikasi cukai hasil tembakau dinilai berdampak positif bagi IHT, karena penghapusan kebijakan ini membuat persaingan antar IHT tetap sehat, serta memacu kenaikan omset bagi industi. Selain itu, penghapusan simplifikasi berdampak positif bagi tenaga kerja di IHT, industri tetap menjaga lapangan pekerjaan.

“Simplifikasi kalau dijalankan akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan banyak pihak. Ini berarti golongan IHT kecil menengah paling terkena dampaknya, karena harga rokok golongan kecil menegah akan head to head dengan rokok industri besar,” tutupnya.

Senada, peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menuturkan simplifikasi akan mengorbankan IHT golongan kecil dan menengah. Tingkatan layer cukai hasil tembakau yang ideal adalah tiap golongan SPM, SKM, dan SKT mempunyai tarif cukai bagi industri besar, industri menengah, dan kecil.

“Sebaiknya pemerintah juga menurunkan tarif cukai bagi industri menengah dan kecil agar bisa bernafas,” timpalnya. (adji/ys)


Artikel yang berjudul “Penghapusan Simplifikasi Cukai Rokok oleh Pemerintah Dinilai Tepat” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments