MUI: Fatwa MUI Golput Haram Tak Terkait Pencalonan KH Ma’ruf
JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) mengatakan hal yang bernada haram untuk golput atau tidak menentukan pilihan, sudah ada sejak 2009. Hal ini dikatakan Ketua Umum MUI bidang Fatwa, Prof Dr Huzaimah T Yanggo.
“Fatwa itu sudah ada sejak 2009. Ini tidak ada kaitannya dengan pencalonan Kiai Ma’ruf Amien karena fatwa ini sudah ada sejak tahun 2009 ketika pertemuan ulama di Pandang Panjang,” ujarnya saat diskusi empat pilar dengan tema ‘Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih? di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/4/2019).
yang mewajibkan rakyat untuk memilih di pemilu 17 April 2019 nanti semata untuk meningkatkan partisipasi politik, dan menjadi wajib memilih caleg dan capres yang terbaik.
“MUI hanya memberikan syarat atau kriteria untuk memilih caleg dan capres yang benar, jujur, aspiratif dan mampu (shiddiq, amanah, tabligh, fathonah) agar bisa membawa bangsa ini ke yang lebih baik,” demikian Ketua MUI Huzaimah T. Yanggo.
Hal itu disampaikan dalam diskusi Empat Pilar MPR RI ‘Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih?’ bersama anggota MPR RI F-Golkar Rambe Kamarul Zaman dan anggota MPR F- Gerindra MPR RI Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (1/4/2019).
Hanya saja kata Huzaemah, MUI sebenarnya tak pernah mengeluarkan fatwa golput haram. Tapi, hanya seruan wajib memilih. “MUI hanya menegaskan bahwa memilih itu wajib karena ada caleg dan capres yang memenuhi syarat. Kalau ada yang buruk, pilih yang buruknya lebih sedikit (ma la layudroku kulluh la yudroku kulluh),” ujarnya.
Seruan itu dibuat sejak tahun 2009 hingga sekarang. Bahwa kriteria atau syarat yang diberikan MUI tersebut kata Huzaemah, agar caleg dan capres yang dipilih mampu mengantarkan rakyat pada kehidupan yang lebih baik. “Jadi, wajib memilih calon yang lebih baik agar kehidupan lebih baik. Makanya, kalau tidak memilih berdosa,” katanya.
Rambe Kamarul Zaman menegaskan jika pemilu kali ini sebagai yang paling sulit, karena harus memilih caleg dan pilpres. “Ada lima lembar kertas suara dan lebar-lebar. Sementara sosialiasi rendah, masa kampanye panjang, dan anggarannya pun tak ada. Jadi, kalau ke depan ada usulan revisi UU Pemilu No.7 tahun 2017 ini wajar, karena aturan teknisnya memang sulit,” ujarnya.
Apalagi lanjut Rambe, perhatian rakyat saat ini hanya pada pilpres. Sehingga rakyat tak banyaik tahu kalau pada pemilu serentak ini harus juga memilih DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II.
“Kesadaran politik rakyat harus ditingkatkan untuk mengurangi politik uang. Tentu, fatwa MUI pun kita dukung untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ungkapnya.
Riza Patria mengakui kalau indikator pemilu yang luber dan jurdil itu antara lain meningkatnya partisipasi pemilih. Tapi, dia yakin partisipasi itu akan meningkat karena serentak dengan pilpres, juga ada cockail effeck. “Termasuk fatwa MUI untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” katanya. (rizal/win)
Artikel yang berjudul “MUI: Fatwa MUI Golput Haram Tak Terkait Pencalonan KH Ma’ruf” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment