KPK Periksa Pejabat Banggar DPR Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Nurul Faiziah. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 untuk tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (4/3/2019).

KPK tak hanya sekali memeriksa saksi dari DPR terkait kasus ini. Sebelumnya KPK memeriksa sejumlah anggota DPR mulai dari Sukiman, Jazilul Fawaid, Djoko Udjianto (mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR), hingga Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Dalam pemeriksaan, KPK mendalami informasi tentang proses rapat di Banggar DPR soal penganggaran DAK Kabupaten Kebumen. Selain itu, ada sejumlah dokumen yang diduga terkait rapat penganggaran DAK Kabupaten Kebumen yang disita.

Terkait kasus ini, Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.

Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima suap sekurang-kurangnya Rp50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD, APBD-Perubahan, serta pokok pikiran DPRD Kebumen periode 2015-2016. Sebab, ada dugaan DPRD Kebumen akan mempersulit pembahasan APBD Murni TA 2015 jika suap tersebut tidak diberikan. (cw6/yp)


Artikel yang berjudul “KPK Periksa Pejabat Banggar DPR Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments