KPK Bekukan Aset PT Merial Esa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan aset korporasi PT Marial Esa. Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

“KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT. ME (PT Merial Esa),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (4/3/2019).

Tujuan pembekuan tersebut, lanjut Febri, KPK tengah mengejar sejumlah keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dari uang suap kasus tersebut.

Tak hanya itu, KPK menduga jika PT Merial Esa memakai bendera PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) untuk mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI.

“Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Bakamla,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan perusahaan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016. Empat orang ditangkap KPK saat itu. Mereka ialah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan dua orang lainnya Hardy Stefanus serta Muhammad Adami Okta.

Fahmi yang merupakan suami Inneke Koesherawaty itu bersama Hardy dan Adami menyuap Eko terkait proyek pengadaaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya suap dalam pengurusan anggaran untuk Bakamla di DPR. KPK kemudian menjerat 3 orang, yakni anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief. (cw6/mb)


Artikel yang berjudul “KPK Bekukan Aset PT Merial Esa” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments