Kemenhub Target Turunkan 70 Persen Sampah Plastik di Laut

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendukung rencana aksi nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70 persen pada tahun 2025.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan Dirjen Hubla tengah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut.

Salah satunya katanya dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.

Selain itu, lanjut Capt. Sudiono, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.

Strategi lainnya yaitu dengan membangun fasilitas penampungan (Reception Facility) di setiap pelabuhan umum.

“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan,” ucap Capt. Sudiono.

Tahap awal, Kemenhub menargetkan fasilitas Reception Facility dapat dimiliki oleh 4 (empat) pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar serta di Pelabuhan Labuan Bajo.

Nantinya fasilitas penampungan yang dimiliki kelima pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan optimal, tidak hanya untuk sampah dari kapal namun juga untuk limbah operasional lainnya dari kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran (sewage).

Saat ini sudah diterapkan juga aplikasi pelaporan limbah dari kapal melalui Port Waste Management System yang sudah diintegrasikan pada sistem inaportnet di 16 pelabuhan. (dwi/b)


Artikel yang berjudul “Kemenhub Target Turunkan 70 Persen Sampah Plastik di Laut” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments