Bunuh Saudara Tiri Pimpinan Korut Kim Jong-nam, Doan Thi Huang Lolos dari Hukuman Mati
MALAYSIA – Dakwaan terhadap Doan Thi Huang, terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, dicabut secara resmi oleh Kejaksaan Malaysia .
Dengan pencabutan tersebut, Doan tak jadi dihukum mati. Doan hanya akan menjalani hukuman kurungan selama 10 tahun, denda atau cambuk.
Kejaksaan Malaysia mencabut dakwaan setelah sebelumnya memberikan dakwaan alternatif bagi Doan. Pemberian dakwaan tersebut ditujukan agar Doan terhindar dari hukuman mati.
Dakwaan alternatif terhadap Doan adalah tindakan sengaja menggunakan senjata dan sarana berbahaya lainnya yang menyebabkan cedera, demikian dilansir Reuters, Senin (1/4/2019).
Doan merupakan pelaku pembunuhan Kim bersama seorang WNI asal Banten, Siti Aisyah. Kim tewas setelah mukanya diusap racun XV di bandara Kuala Lumpur pada Febuari 2017.
Tak lama usai insiden itu, Doan dan Siti ditahan kepolisian dan didakwa kasus pembunuhan dengan hukuman maksimal eksekusi mati.
Pada Maret 2019, kejaksaan Malaysia memutuskan mencabut seluruh dakwaan terhadap Siti dan membebaskannya. Kini Siti telah berkumpul bersama keluarga di Indonesia setelah dibebaskan.(tri)
Artikel yang berjudul “Bunuh Saudara Tiri Pimpinan Korut Kim Jong-nam, Doan Thi Huang Lolos dari Hukuman Mati” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment