Bidan Ditemukan di Jurang Ternyata Dibunuh Wanita Keponakannya

LAMPUNG – Ternyata Bidan Beti yang ditemukan tewas di jurang Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dibunuh keponakannya bersama tiga orang lainnya. Hal ini terungkap setelah Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Barat menangkap komplotan pelaku, pada Jum’at (1/3/2019).

Waka Polres Lampung Barat Kompol M. Riza mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,. bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista, menerangkan pelaku berjumlah empat .

Tersangka membekap korban dengan bantal lalu dianiaya, dan mayatnya dibuang di jurang tepi jalan, tempat lokasi ditemukan, mobil korban juga ditinggalkan di jalan. Bidan Beti, bekerja di Puskesmas Danau Ranau OKU Barat.

(Baca: Wanita Bidan Ditemukan Tewas Dalam Jurang)

Tersangka yakni Gidion Meldina,( 31) wanita warga Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU selatan merupakan keponakan korban sendiri.

Kemudian pelaku kedua Badriansyah,(35), seorang merupakan PNS, di Bandar Agung Kabupaten OKU Selatan pelaku ketiga Asrul Mubarik, warga Suka Maju, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, sedangkan pelaku keempat inisial ON kini masih dalam pengejaran petugas.

“Dugaan sementara otak pelakunya perempuan, keponakannya mempunyai utang kepada korban sebesar Rp. 200 juta rupiah ditagih malah ribut yang membuat keponakan nekat menyuruh tiga laki laki untuk membunuh korban,”jelas Waka Polres.

Pada hari Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi korban dari belakang pelaku mencekik dan membekap korban dengan bantal, memegangi kaki korban sehingga korban meninggal dunia.

Polisi dibantu warga evakuasi jasad wanita dari jurang

Polisi dibantu warga evakuasi jasad wanita dari jurang

“Pelaku membawa korban ke arah Pesisir Utara dan membuang korban di jurang yang dalamnya kurang lebih 5 meter di pinggir jalan lintas Barat Sumatera yang berbatasan dengan Provisi Bengkulu sedangkan mobil korban sengaja ditinggalkan di Krui,”terang Waka Polres Lampung Barat.

Waktu ditangka tersangka melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. “Tersangka kita kenakan pasal 340 KHUPidana pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati,”ucap Waka Polres. (Koesma/b)


Artikel yang berjudul “Bidan Ditemukan di Jurang Ternyata Dibunuh Wanita Keponakannya” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments