Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Dapat Kiriman Surat Tilang
JAKARTA – Setelah diujicobakan selama satu bulan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya mulai menerapkan secara resmi sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang berbasis CCTV, Kamis (1/11/2018). Sistem ini diberlakukan di beberapa ruang jalan protokol Ibu Kota. Bagi pelanggar lalulintas siap-siap menerima kiriman surat tilang.
“Hari pertama ini kita laksanakan penindakan, jadi selama sebulan yang lalu 1-31 Oktober, kita uji coba dan sosialisasi. Saya rasa masyarakat juga sudah tahu. Dan hari ini mulai kita lakukan penindakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di kantornya.
E-TLE atau e- Tilang adalah sistem tilang yang mengandalkan pengawasan kamera CCTV. Penindakan sendiri tidak jauh berbeda ketika melakukan uji coba, hanya saja kali ini pelanggar akan diberi surat tilang.
Dalam penerapannya, pelanggar akan diberi surat teguran dan surat tilang yang dikirim ke alamat rumah pemilik kendaraan sesuai data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau berupa notifikasi melalui pesan singkat (SMS) kemudian pelanggar diminta membayar denda sesuai pelanggaran.
Jika pelanggar tidak mengindahkan surat e-Tilang atau tidak merespon konfirmasi, maka Ditlantas PMJ akan memblokir STNK, denda juga akan diakumulasikan pada saat melakukan perpanjang STNK. Pemlokiran baru bisa kembali dibuka, setelah pemilik membayar denda.
“Jadi mekanisme E-TLE ini, yang pertama kamera meng-capture, kemudian diverifikasi oleh anggota, ada di back office. Lalu, mengirimkan surat konfimasi apakah benar yang melanggar kendaraan ini adalah pemiliknya. kemudia pemilik kendaraan merespons dengan ‘Oh ya memang benar saya atau bukan saya pelanggarnya’, setelah itu kalu sudah dikonfirmasi si A, baru kita kirim tilangnya nanti. Sesuai dengan siapa yang melanggar,” kata Yusuf.
Setelah ada konfirmasi, maka pelanggar bisa langsung mendatangi bank untuk membayar denda sesuai pelanggaran. Saat ini pembayaran hanya bisa dilakukan melalui Bank BRI.
“Setelah itu kalau mereka mau bayar di bank, jadi permasalahan sudah selesai. Tapi kalau belum, berarti nanti ada pemblokiran. Kalau dia masih pengen sidang karena dia merasa nggak bersalah, ada waktu tujuh hari itu,” jelas Yusuf. (yendhi/mb)
Artikel yang berjudul “Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Dapat Kiriman Surat Tilang” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment