Begini Kondisi Kriss Hatta Saat Diserahkan ke Kejari
JAKARTA – Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dugaan penganiayaan, Kriss Hatta, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, penyerahan tersangka ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas perkara dengan tersangka Kriss Hatta telah lengkap atau P21, pada Rabu (18/9/2019).
“Tersangka ini publik figur (ditangkap) terkait dengan penganiayan yang ditangani Subdit Remsob. Dengan dikeluarkan surat Kejati P21, maka tugas dan tanggung Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Ia menyebut, penyidik hanya menyerahkan tersangka ke Kejari Selatan. Sedangkan barang bukti sudah lebih dahulu dilimpahkan bersama dengan berkas perkara. “Barang bukti ada visum dan rekaman cctv itu sudah melekat dengan berkas perkara. Sehingga hari ini tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Tapi karena barang bukti sudah melekat dalam berkas perkara, maka penyerahannya hanya tersangka saja,” jelasnya.
(BACA: Berkas Lengkap, Kriss Hatta Siap Dimejahijaukan)
Berdasarkan pantauan poskotanews.com, Kriss Hatta tampak segar dan sumringah begitu keluar dari Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mengenakan kasos berwarna abu-abu dan celana pendek berwarna hitam, Kriss menebar senyum ke awak media.
“Sehat, saya sehat,” ujar Kriss Hatta singkat.
Seperti diketahui, laporan atas dugaan penganiayaan itu telah dicabut oleh Anthony Hillenaar selaku pelapor. Namun proses hukum terhadap Kriss Hatta harus tetap berjalan. Alasannya, kasus yang menyandung Kriss Hatta itu merupakan delik murni, sehingga proses hukum akan tetap berjalan meskipun kedua belah pihak telah berdamai.
“Kasus yang dilaporkan itu delik murni dan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan walaupun korban sudah memaafkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmaai terpisah. “Pengajuan pencabutan laporan itu juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan di sidang,” tandasnya.
Kriss ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Penetapan tersangka terhadap Kriss Hatta merupakan buntut daru laporan Antony Hillenaar ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019. (firda/mb)
Artikel yang berjudul “Begini Kondisi Kriss Hatta Saat Diserahkan ke Kejari” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment