Anggota DPRD DKI Minta Staf Ahli Tapi Gajinya Dibayari Sendiri Mau?

BANYAK anggota DPRD yang berangkat dari pencari kerja, bukan asli politisi. Maka ketika terpilih banyak yang gagap menghadapi kerja kedewanan. Dengan alasan untuk perlancar pekerjaan, 106 anggota DPRD DKI minta dilengkapi staf ahli. Jika siap membayar gajinya dari kantong setiap anggota dewan sendiri, kenapa tidak?

Kader partai mestinya memang politisi, sehingga ketika berani nyaleg, berani pula duduk sebagai anggota dewan jika terpilih. Maksudnya, ikut pileg tak hanya modal keuangan yang tebal, tapi memang tahu akan tugasnya bila terpilih jadi wakil rakyat. Yang terjadi, mereka di partai sekedar “ngekos” saja,  agar bisa ikut pileg.

Sekarang calon anggota dewan kebanyakan jobseeker (pencari kerja). Ketika pekerjaan lain tak ada yang mau menerima, untung-untungan jadi anggota DPRD, atau DPR. Jika nasib bagus, terpilihlah dia, meski sebetulnya tak tahu apa-apa. Maka ketika duduk di DPRD hanya dieeem, tahunya tiap bulan gajian. Ada pula yang di DPRD malah sibuk main tanah, ketika Pemda membutuhkan lokasi perkantoran.

Adalah Syarif anggota DPRD DKI dari Gerindra, dia mengusulkan agar setiap anggota dewan dilengkapi seorang staf ahli. Agaknya politisi Kebon Sirih ini “iri” dengan DPR pusat, karena setiap anggotanya dilengkapi 3-4 staf ahli. Alasannya, untuk memperlancar tugas kedewanan.

Selama ini staf ahli yang ada di DPRD DKI baru tingkat fraksi saja. Tentu saja mereka menguasai bidangnya. Misalnya untuk komisi A (pemerintahan), staf ahli itu harus menguasai ilmu pemerintahan. Untuk komisi B (perekonomian), harus mengusai ilmu ekonomi. Jadi anggota dewan yang baru dilantik ini langsung bisa kerja.

Mendagri Tjahjo Kumolo sepertinya memberi lampu hijau. Katanya, itu sah-sah saja, wong yang DPR juga punya staf ahli per anggota 3-4 orang. Cuma kalau pakai dana APBD, lihat dulu kemampuan Pemda. Sebab setiap Pemda, PAD-nya berbeda-beda. Itu secara tidak langsung Mendagri pesan, sebaiknya dibayari sendiri oleh anggota dewan.

Pemprov DKI yang APBD-nya sampai Rp 90 triliun, tentu tak masalah menggaji staf ahli untuk 106 anggota DPRD. Wong untuk 74 anggota TGUPP yang bergaji Rp 25-50 juta saja encer buat Pemprov DKI, apa lagi hanya staf ahli bergaji Rp 10-15 juta sebulan. (gunarso ts)


Artikel yang berjudul “Anggota DPRD DKI Minta Staf Ahli Tapi Gajinya Dibayari Sendiri Mau?” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments