Melawan, Warga Lampung Pemilik Senpi Rakitan Ditembak

TANGERANG – Dua warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur yang diduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor) dan kedapatan memiliki senjata api rakitan diringkus Tim Opsnal Jatanras Polres Kota Tangerang.

Satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Dua tersangka itu Yusup (20) dan Odi Suprajaya alias Edo (25),  keduanya warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Selain senjata api revolver rakitan berikut 4 butir peluru, juga diamankan Honda Blade B 6604 GXF, gagang dan kunci letter T serta 1 kunci kontak sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan pada Jum’at (29/8/2019) sekira jam 22.00 WIB, tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Ipda Dedi Ruswandi melakukan observasi di wilayah di Jalan Otonom Cikupa dan sekitarnya.

Pada saat itu, tim opsnal melihat ada dua pengendara sepeda motor yang mondar mandir di jalan raya Cikupa – Peusar, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Karena mencurigakan, petugas langsung menghentikan motor tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ternyata pada tersangka Odi didapati sepucuk senjata api jenis revolver rakitan yang diselipkan di pinggang sebelah kiri depan. Pada tersangka Yusuf ditemukan gagang kunci letter T dan anak kuncinya serta kunci modifikasi,” ungkap Edi melalui pesan whatsapp, Sabtu (31/8/2019).

Berbekal dari temuan itu, dua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kota Tangerang untuk dilakukan pengembangan. Usai melakukan pemeriksaan, tersangka kemudian diminta untuk menunjukan tempat tinggal pemilik motor yang digunakan di Desa Mekarbakti, Kecamatan Panongan.

Namun saat itulah Odi berusaha melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri.

“Petugas berupaya mengejar dengan memberikan tembakan peringatan. Karena tak kunjung diindahkan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas menembak kaki kanan tersangka,” ujar Kabid Humas.

Usai menangkap kembali Odi, petugas berhasil mengamankan Jhoni Saputra (28) warga Kec. Jabung Kab. Lampung Timur di rumah kontrakannya di Kampung Nalagati, Desa Mekarbakti. Jhoni Saputra disebut tersangka Yusup dan Odi sebagai pemilikan sepeda motor.

“Untuk dua tersangka dijerat Pasal UU Darurat 1951, Pasal 1 No 12, sedangkan untuk Jhoni Saputra masih berstatus saksi,” jelasnya. (haryono/tri)


Artikel yang berjudul “Melawan, Warga Lampung Pemilik Senpi Rakitan Ditembak” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments