Tercatat 118 Pelanggaran Terjadi di Hari Pertama Penerapan e-TLE
JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 118 pelanggaran terjadi pada hari pertama penerapan tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (e-TLE) dengan empat fitur tambahan di 10 titik kawasan Sudirman – MH. Thamrin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyebutkan, jenis pelanggaran paling banyak ditemukan pada hari pertama itu, ialah pelanggaran sistem ganjil genap.
“Sebanyak 65 pengendara ditilang karena melanggar aturan ganjil genap yang tertangkap kamera di empat lokasi yakni JPO Halte Semanggi atau depan Hotel Sultan, JPO Kementerian Pariwisata, TL Sarinah arah Bundaran Hotel Indonesia, dan JPO Kemenpan,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).
Kemudian 39 pengendara lainnya tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), dan 14 pengendara menggunakan ponsel ketika mengendarai mobil.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelanggaran paling banyak ditemukan di kawasan Sudirman, tepatnya di depan Hotel Sultan.
“Sebanyak delapan pelanggaran tertangkap kamera di JPO Kementerian Pariwisata, tiga pelanggaran di TL Sarinah arah Bundaran HI, 21 pelanggaran di JPO Kemenpan, dan 86 pelanggaran di JPO Halte Semanggi,” seru Yusuf.
Penerapan e-TLE dengan penambahan empat fitur tambahan diberlakukan mulai Senin (1/7/2019). Pelanggar e-TLE akan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, dan diberi waktu 14 hari untuk membayar denda melalui BRI virtual account. (firda)
Artikel yang berjudul “Tercatat 118 Pelanggaran Terjadi di Hari Pertama Penerapan e-TLE” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment