Ini Tiga Fakta yang Terungkap Dalam Rekontruksi Kasus Nunung

JAKARTA –  Ada tiga fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat komedian Nunung.

Ketiga fakta tersebut disampaikan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn pada wartawan,  Selasa (30/7/2019)

Menurutnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menggelar rekontruksi untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat Komedian Nunung pada Jumat (26/7/2019) di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Rekontruksi dimulai pukul 13.00 WIB selama 4 jam dengan menampilkan sebanyak 40 adegan. Rekontruksi itu guna menggali serta mencocokan antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, fakta pertama yang diungkap yakni awal mula pemesanan sabu oleh Nunung kepada tersangka HM alias TB.

“Jadi bagaimana tersangka NN awal mula memesan terkait pemesanan 2 gram sabu terhadap tersangka TB. Pemesannya sehari sebelumnya dan rangkain ke atasnya sudah saya jelaskan sebelukmya. Dimana penangkapan tanggal 19 Juli 2019,” ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

calvin-firda                                                                                      Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (dua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah), Kabid Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo (ketiga dari kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Selanjutnya dalam rekontruksi itu diungkap bagaimana suami Nunung, July Jan Sambiran, meminta agar Nunung berhenti menggunakan sabu. Namun permintaan tersebut justru menimbulkan kesalahpahaman antara Nunung dengan sang suami.

“Lalu ketiga, menggali bahwa betul faktanya ada terkait 2 gram sabu yang dipesan Kamis (18/7/2019) diterima Jumat (19/7/2019) oleh NN langsung dari tersangka TB.

Pada saat penyidik masuk koordinasi dengan asisten rumah tangga tersangka NN sempat mengunci pintu dan membuang barang bukti ke kloset. Kemudian baru menemui petugas,” jelasnya.

Setelah rekontruksi selesai dilakukan, polisi pun mencocokan dengan hasil keterangan tersangka dan saksi yang telah dituangkan dalam BAP. Di mana didapati kalau keduanya sesuai.

“Ini klop, ini sesuai. (Rekontruksi ini) Ingin mempertegas dan meyakinkan bahwa apa yang saya sampaikan tadi sesuai,” kata Calvijn.

Diketahui, Nunung ditangkap saat berada di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditangkapnya seorang berinisial HM alias Hery di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Adapun sabu yang dikirimkan HM berasal dari tersangka E.

Dari kediaman Nunung sendiri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip shabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Firda/tri)


Artikel yang berjudul “Ini Tiga Fakta yang Terungkap Dalam Rekontruksi Kasus Nunung” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments