Hari Pertama Penambahan E-TLE, Ribuan Kendaraan Terekam Lakukan Pelanggaran

JAKARTA – Sebanyak ribuan kendaraan roda empat terekam melanggar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di hari pertama pemasangan kamera dengan fitur canggih, Senin (1/7/2019).

“Hingga pukul 11 tadi, dari satu kamera sudah ada 2.000 lebih pengendara (terekam melanggar E-TLE),” ujar Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, ditemui di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurutnya, pada hari pertama pemasangan E-TLE tambahan ini, banyak pengendara yang belum menyadari keberadaan kamera tersebut. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pelanggar E-TLE di hari pertama ini. Di mana dari layar perangkat komputer yang terhubung langsung dengan kamera E-TLE, hampir 100 pengendara yang tak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) terekam kamera.

Terlebih, 10 kamera tambahan itu dipasang di sejumlah titik ruas jalan berbeda, meskipun masih berada di kawasan Sudirman – MH. Thamrin.

“Mereka tidak sadar bila ruas itu telah terpasang CCTV (Closed Circuit Television). Jadi begitu ada pelanggaran langsung otomatis tercapture,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, data pelanggaran itu akan diverifikasi oleh petugas dengan membandingkan data di lapangan milik petugas. Apabila sudah terverifikasi, maka akan diterbitkan surat konfirmasi. Surat tersebut diterbitkan selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran tercatat. Kemudian pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan pembayaran denda tersebut.

“Apabila tidak dilakukan pembayaran selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang, kita melakukan pemblokiran pajak STNK,” pungkas Arif. (firda/tri)


Artikel yang berjudul “Hari Pertama Penambahan E-TLE, Ribuan Kendaraan Terekam Lakukan Pelanggaran” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments