Dinas LH DKI Dorong Bengkel Sediakan Alat Uji Emisi

JAKARTA  –   Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan bahwa 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari kendaraan, sedangkan sisa karena faktor aktifitas industri dan domestik.

“(Polusi) Terbesar dari kendaraan. Tapi memang ada juga dari industri, studi-studi yang ada kita sudah menyimpulkan lah penyebab utama itu transportasi. 75 persen itu transportasi selebihnya ya aktivitas industri dan domestik. Itu kesimpulan common sense dan ilmiahnya bisa kita lihat,” kata Andono di Balai Kota DKI, Rabu (3/7/2019).

Untuk itu, Andono mengajak seluruh warga Jakarta mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dengan beralih ke transportasi umum saat beraktifitas. Apalagi, kata dia, saat ini tengah dilanda El Nino yang diprediksi akan membuat Jakarta tidak diguyur hujan dalam tiga bulan ke depan.

Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan beberapa solusi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta salah satunya mendorong semua kendaraan di Jakarta lolos uji emisi. Pada 2020 Pemprov DKI akan memperketat uji emisi kendaraan.

Andono Warih-yendhiPlt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Andono Warih.(yendhi)

“Kita arahnya ke depan akan mewajibkan itu (uji emisi). Sebetulnya itu sudah kita wacanakan tapi kalau benar-benar mewajibkan dan disertai dengan pemaksaan itu perlu istilahnya mengedukasi masyarakat,” kata Andono.

Saat ini, jumlah kendaraan roda empat di Jakarta kurang lebih mencapai 3,5 juta sedangkan sepeda motor pada angka 17 juta untuk mengimplementasikan secara penuh uji emisi Pemprov DKI perlu menyiapkan alat uji emisi.

Untuk itu, Pemprov DKI kedepan akan mendorong bengkel dan Pom Bensin yang ada di Jakarta melengkapi dengan alat uji emisi. Namun, Pemprov DKI bukan memberikan alat uji emisi melainkan ketika mengeluarkan ijin usaha pengusaha otomotif dan SPBU harus melengkapi dengan alat uji emisi.

“Nanti kami ingin mengajak bengkel-bengkel yang beroperasi di Jakarta. Kan bengkel kan keahliannya di bidang otomotif. Kita akan minta untuk semua yang berstatus bengkel otomotif itu menyediakan layanan uji emisi melalui perizinan usahanya. Nanti masy yg mengajukan izin usaha bengkel maka diminta untuk menyediakan alat uji emisi,” ucap Andono.

Nantinya, bengkel dan SPBU yang dilengkapi alat uji emisi akan di integrasikan dengan sistem aplikasi Dinas Lingkungan Hidup. Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui lokasi uji emisi terdekat

“Dan itu bengkel yang sudah teregistrasi dengan sistem ini, hasil uji emisi sudah langsung masuk ke database kita. Nanti database itu yang digunakan senagai big data analytic,” tandas Andono. (yendhi/mb)

 

 

 

 


Artikel yang berjudul “Dinas LH DKI Dorong Bengkel Sediakan Alat Uji Emisi” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments