Akan Jadi Capim KPK, Anggota Polri Sudah Lapor LHKPN

JAKARTA – Sembilan pejabat tinggi Polri yang akan mencalonkan diri sebagi Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Seluruh petinggi minimal pernah menyampaikan LHKPN. Ini wajib,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, anggota Polri wajib , LHKPN adalah suatu kewajiban. Hal itu telah diatur dalam peraturan yang terkait.

Menurutnya, tidak mungkin petinggi Polri yang mencalonkan diri sebagai Capim KPK bisa mendaftar tanpa memiliki LHKPN. “ LHKPN itu kewajiban secara personal. Baik yang diatur melalui peraturan Kapolri maupun kewajiban internal,” tambahnya.

Setiap anggota Polri dan TNI, sambungnya, bisa berkarir di 11 kementerian/le,baga. “Dan itu harus menyertakan LHKPN-nya,” katanya. “Ini sesuai peraturan Kapolri dan sesuai dengan UU ASN.”

Ia juga memastikan mereka yang mendaftar secara pribadi adalah nama yang direkomendasikan Kapolri. Ini sesuai peraturan Kapolri Perkap 01 tahun 2015 tentang penugasan khusus bagi anggota Polri aktif itu, harus melalui izin dari institusi ini (Polri).

“Tanpa menyampaikan izin dari institusi ini tidak akan bisa, syarat administrasi adalah gugur pansel pasti tidak akan menerima,” jelsnya.

Ia juga mengatakan siapa yang sudah mendaftar sebagai Capim KPK jika sudah mendapatkan rekomendasi Kapolri, maka bisa mendaftar secara pribadi.
“Silakan sembilan-sembilanya mau daftar semuanya silakan langsung datang ke pansel,” ujarnya. (cw2/yp)


Artikel yang berjudul “Akan Jadi Capim KPK, Anggota Polri Sudah Lapor LHKPN” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments