PBB Lahan Kosong Didiskon 50 Persen, Ini Syaratnya

JAKARTA – Pemkot Jakarta Selatan terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2019 terhadap Objek PBB-P2 Berupa Tanah Kosong, kepada Wajib Pajak orang pribadi atas objek pajak bangunan berupa rumah untuk tahun pajak 2019. Diharapkan dengan begitu pendapatan asli daerah akan meningkat.

Plt Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin, mengatakan, Pergub tersebut mengatur mengenai insentif yang diberikan bagi tanah-tanah kosong yang ada di ada di Jalan-jalan protokol. Seperti di jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, MT Haryono, juga Kuningan. Sosialisasi ini sangat perlu dengan harapan masyarakat akan paham sehingga mereka dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Jika lahan itu difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bisa diakes masyarakat, Pemprov DKI akan memberikan diskon pajak hingga 50 persen. Itu dalam rangka pemberdayaan tanah-tanah yang kosong supaya bisa memberikan nilai lebih pada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Mahludin.

Namun, apabila lahan tersebut kosong dan tidak digunakan, maka PBB akan naik dua kali lipat. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan mendorong pihak swasta menyediakan RTH PBB-nya diskon 50 persen

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap, tanah yang kosong dapat dimaksimalkan oleh wajib pajak. “Dengan adanya Ruang Terbuka Hijau lebih besar di DKI Jakarta, otomatis polusi yang ada di Jakarta berkurang. Saya berharap WP (Wajib Pajak) yang punya tanah-tanah kosong dimaksimalkan penggunaannya,” ucapnya.

Kepala BPRD, Jakarta Selatan Yuspin Dramatin menambahkan, , sosialisasi ini adalah bagian dari informasi kepada wajib pajak mengenai pengenaan PBB dua kali lipat terhadap tanah kosong, yang ada di Jalan-jalan protokol di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Khusus untuk wilayah Jakarta Selatan yaitu Jalan Jenderal Gatot Subroto, MT Haryono dan jalan HR Rasuna Said. Ada 22 lahan kosong yang sudah diinventarisir ditetapkan PBB nya dua kali lipat dari dari tahun yang berkenaan 2019,” Yuspin Dramatin. (wandi)


Artikel yang berjudul “PBB Lahan Kosong Didiskon 50 Persen, Ini Syaratnya” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments