Libur Lebaran, Ini Perubahan Jadwal Pelayanan dan Perpanjangan SIM di DKI
JAKARTA – Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan ada perubahan jadwal dalam pelayanan penertiban dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta. Hal ini berlaku sejak 30 Mei hingga 9 Juni 2019 terkait hari libur dan cuti bersama Idul Fitri.
“Jadwal itu berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Polda Metro Jaya. Tetapi kita tanggal 31 masih bisa melayani,” ujar Fahri ketika dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Ia menambahkan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan selama delapan hari, yakni pada 10 sampai 18 Juni 2019.
“Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 1-9 Juni, namun tidak melakukan perpanjangan hingga 19 Juni, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya,” jelas Fahri.
Adapun jadwal pelayanan SIM di Jakarta pada 30 Mei – 9 Juni 2019, sebagai berikut :
30 Mei 2019: Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan seluruh Unit Gerai SIM, diliburkan.
31 Mei 2019: Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan seluruh Unit Gerai SIM, dibuka sesuai jadwal.
1 – 9 Juni 2019: Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan seluruh Unit Gerai SIM, diliburkan.
(cw2/yp)
Artikel yang berjudul “Libur Lebaran, Ini Perubahan Jadwal Pelayanan dan Perpanjangan SIM di DKI” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment