Dirut Non-aktif PLN Diperiksa Kejaksaan Agung

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Non Aktif PT PLN, Sofyan Basir diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP).

“Jadi kalau undangan kemarin itu statusnya sebagai saksi untuk Marine Vessel Power Plant jadi kapal pembangkit listrik PLN. Kasus ini sedang didalami. Ini yang diperlukan dari mantan Dirut PLN,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (24/5/2019)

Menurut orang nomor satu di kejaksaan, Sofyan memenuhi panggilan Kejaksaan setelah ketiga kalinya diundang sebagai saksi. Meskipun, menurut laporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terdapat undangan juga dari KPK.

“Ini kasusnya berbeda. Jadi yang ditangani KPK beda dengan yang ditangani oleh Kejaksaan. Berkaitan dengan KPK masalah pembangkit listrik Riau,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/4). KPK menduga Sofyan Basir turut membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima gratifikasi dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga berkoordinasi mendapatkan bagian yang sama besar dari bagian Eni M Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Adji/b)


Artikel yang berjudul “Dirut Non-aktif PLN Diperiksa Kejaksaan Agung” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments