Cegah Gratifikasi, Anies Imbau ASN DKI Tolak Pemberian Parsel
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menerima pemberian parsel ataupun gratifikasi menjelang Lebaran.
“Jadi Sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat surat edaran nomor 42 tahun 2019 yang intinya adalah seluruh jajaran Pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang bingkisan atau parsel fasilitas atau pemberian lainnya berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban,” ucap Anies usai menjadi Irup upacara Hari Lahir Pancasila di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2019).
Anies melanjutkan, apabila ada ASN yang terlanjur menerima parsel ataupun gratifikasi, ia mengimbau untuk melaporkannya ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di Pemprov DKI.
“Dan mereka semua yang terlanjur diterima harus dilaporkan, yang ditolak pun harus dilaporkan. Jadi baik yang biasanya di-drop begitu saja dilaporkan yang kemudian ditolak juga laporkan,” katanya.
(Baca: Hari Lahir Pancasila, Anies Ingatkan Perjuangan Pahlawan)
“Dan bila itu bentuknya makanan atau barang-barang yang mudah rusak atau minuman bisa diteruskan ke panti-panti sosial, kemudian dilaporkan juga,” sambungnya.
Dalam hal ini, Anies hanya meneruskan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelarangan seluruh ASN menerima gratifikasi menjelang Lebaran.
Anies juga ingin citra pengendalian gratifikasi terbaik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tak tercemar. “Dan kami di DKI tahun lalu menang nomor 1 di Indonesia di dalam pengendalian gratifikasi,” tandasnya. (cw6/ys)
Artikel yang berjudul “Cegah Gratifikasi, Anies Imbau ASN DKI Tolak Pemberian Parsel” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment