Materi Harga Rp 6000 Dijual Rp 4000 Lewat Medsos Ternyata Palsu
JAKARTA– Unit I Ranmor Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin oleh Iptu Suprobo, SH, mengungkap kasus pemalsuan materai yang dijual melalui media online. Tersangka AS (30), warga Bogor yang mengedarkan serta menyediakan meterai tempel nominal Rp6000 lewat media online ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, menjelaskan, bahwa tim memperoleh informasi tentang adanya peredaran materai diduga palsu dari masyarakat yang dijual dengan media online dengan harga Rp 4.000 per kepingnya.
Selanjutnya tim pada Rabu (24/4/2019) malam, pukul 20.13 WIB melakukan undercover dan memesan dengan melakukan transfer ke rekening pelaku di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
“Dan setelah barang sampai tim mencurigai bahwa materai tempel nominal 6000 adalah benar palsu. Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap alamat pelaku penjualan materai palsu, yang keberadaanya di wilayah Bogor Barat tepatnya di kantor JNE Pasar Jumat Provinsi Jawa Barat,” jelas AKP Faruk, Selasa (30/04/2019).
Polisi meringkus AS dan membawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku diancam dengan Pasal 13 huruf b Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHPidana. (b)
Artikel yang berjudul “Materi Harga Rp 6000 Dijual Rp 4000 Lewat Medsos Ternyata Palsu” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment