KPK Panggil Dirut PT Pilog Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Ahmadi Hasan. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang menyeret anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ahmadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti),” ucapnya, Selasa (30/4/2019).
Selain Ahmadi, lanjut Febri, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka ialah Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing PT HTK Beny Widata.
Sebelumya, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager Humpuss, Asty Winasti, sebesar Rp 89,4 juta, Rp 221 juta dan USD 85,130. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. Bowo, Asty, dan Indung sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Suap diberikan agar Pupuk Indonesia memakai jasa PT Humpuss Transportasi Kimia untuk mendistribusikan pupuk. Pada saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang total Rp 8 miliar rupiah dalam 400 ribu amplop yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk ‘serangan fajar’ dalam Pemilu 2019. (cw6/tri)
Artikel yang berjudul “KPK Panggil Dirut PT Pilog Terkait Kasus Suap Bowo Sidik” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment