Dalami Kasus Suap Sofyan Basir, KPK Panggil Direktur Keuangan PLN

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT PLN Sarwono Sudarto. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (30/4/2019).

Selain Sarwono, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah Direktur Utama PT Samantaka Batubara AM Herlambang, Eks Dirut PT Samantaka Batubara dan Dirut PT Try Mitra Bayany Sujono serta pegawai PT PJB Wildan Baina.

Sebelumnya, KPK resmi menatapkan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif, Eni Maulani Saragih, dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Atas itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait perkara ini, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, pun baru saja divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Bukan cuma itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar tersebut juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindap Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.

Eni pun telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurunngan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa pemberi suap diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara. Bukan cuma itu, Johanes juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (cw6/tri)


Artikel yang berjudul “Dalami Kasus Suap Sofyan Basir, KPK Panggil Direktur Keuangan PLN” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments