Tersangka Penganiaya Istri Secara Brutal Diringkus Polres Depok

DEPOK – Tidak butuh waktu lama, anggota Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, Jumat (1/3), sore, meringkus suami yang diduga menganiaya Ratna istrinya sendiri. Tersangka dibebuk di daerah Pandeglang, Banten.

Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana mengatakan tersangka TB,32, diamankan petugas atas laporan istrinya lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ya pelaku sudah kita amankan masih dimintai keterangan lebih jauh oleh anggota penyidik,”ujarnya .

Mantan Wakapolres Manado Sulut ini mengungkapkan korban hingga kini masih mengalami trauma dan masih dirawat di rumah sakit akibat luka lebam yang dideritanya.

“Kita masih menyelidiki motif dan alasan pelaku kenapa melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya sendiri sampai mengalami luka parah ketika korban didampingi kerabat, anak, dan tetangga dibawa tidak berdaya menggunakan mobil pick up langsung dilayani anggota,”katanya.

Perwira jebolan Akpol angkatan 1998 ini menambahkan hasil visum dari RS Polri Kramat Jati luka yang diterima korban yaitu di wajah, kepala, dan mata pada lebam. “Hasil visum sudah kita terima proses penyelidikan masih berjalan,”tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Ratna,33, ibu dua anak ini kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri. Puncaknya pada Rabu (27/2/2019) petang, korban dengan diantar warga dan kerabat serta ditemani dua anak laki-lakinya dibawa ke Polres dengan menggunakan mobil pick up dalam keadaan lemah sekujur tubuh luka.

Pengakuan korban emosi suaminya tersebut timbul lantaran ketika Ratna menanyakan uang hasil pekerjaannya suaminya. (angga/M5/b)


Artikel yang berjudul “Tersangka Penganiaya Istri Secara Brutal Diringkus Polres Depok” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments