Mencuri Motor 2 Warga Ditangkap Polsek Tulang Bawang

LAMPUNG –  Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DO (28) dan RO (19), pelaku curat (pencurian dengan pemberatan).

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap  Kamis (28/2), sekira pukul 11.00 WIB, di Pasar Daya Murni, tidak lama setelah melakukan aksinya.

“DO yang wiraswasta, merupakan warga Kampung Bangun Sari dan RO yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kompol Zulfikar. Jum’at (1/03/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Nanang Darussalam (23), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 35 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 28 Februari 2019.

Kerugian sepeda motor Honda Scoopy warna merah, BE 3739 KH dan HP (handphone) Asus, yang semuanya ditaksir sekira Rp18 Juta.

Aksi yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi di rumah korban, yang  baru sampai di rumahnya dan memarkirkan  sepeda motor di halaman rumah.

“Tidak lama kemudian korban mendengar suara sepeda motor, dan ia  melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh dua orang laki-laki yang tidak di kenal. HP Asus miliknya yang diletakkan diatas meja juga telah diambil oleh para pelaku. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tulang Bawang Tengah,” papar Kompol Zulfikar.

Berbekal laporan dari korban, petugas bersama Tekab 308 langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap saat melintas di depan Pasar Daya Murni. Dari tangan para pelaku petugas  menyita BB (barang bukti) sepeda motor Honda Scoopy warna merah, BE 3739 KH dan HP (handphone) Asus milik korban, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam dan sajam (senjata tajam) yang digunakan oleh pelaku,” jelasnya.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(koesma/tri)


Artikel yang berjudul “Mencuri Motor 2 Warga Ditangkap Polsek Tulang Bawang” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments