Kasus Ketua Umum 212 Dihentikan, Ini Kata Jaksa Agung
JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif yang awalnya menjadi tersangka perkara kasus dugaan pelanggaran kampanye kasusnya dihentikan penyidikan oleh penyidik Polres Surakarta.
Banyak yang menilai penghentian kasus ini bermuatan politis. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut penghentian perkara merupakan hal penyidik kepolisian.
Prasetyo mengatakan dugaan pelanggaran pemilu memang ditangani yang namanya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang didalamnya berisikan Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
“Mekanisme kerja di Gakumdu begini ya, awal dari laporan penerima adalah Bawaslu, nanti Bawaslu menilai dari penyelidikannya apakah pelanggaran administrasi atau pidana pemilu,” kata Prasetyo Jumat (1/3/2019 di Kejaksaan Agung.
Jika hasil penyelidikan Bawaslu ternyata pelanggaran administrasi maka penanganannya di Bawaslu. Jika hasil penyelidikan Bawaslu menunjukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu maka diserahkan kepada Polri. ” Penyidik Polri lalu melakukan penyidikan nanti hasilnya seperti apa diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Prasetyo, penyidik Polri akan menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. “Kalau terpenuhi dia akan lanjutkan ke penyidikan dan kalau unsur tidak terpenuhi dihentikan,” ujarnya.
“Kalau penyidik menghentikan berarti penyidik menilai seperti itu (tidak terpenuhi unsur), kita harus terima,”,tegasnya.
Namun, Prasetyo mengaku belum mendapatkan laporan soal, alasan penyidik menghentikan perkara Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif.
Disinggung soal banyaknya pandangan penghentian perkara karena bermuatan politis, Prasetyo membantah hal tersebut. “Ah engga semuanya itu karena musimnya politisasi, jangan ikut memperkeruh situasi,” katanya.
Yang jelas, kata Prasetyo, penanganan perkara dugaan pelanggaran pemilu, sebenarnya sama dengan penangan perkara biasa, namun yang membedakan yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan berkantor satu tempat atau satu atap.
Seperti diketahui Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkampanye di Luar Jadwal KPU. Saat menyampaikan orasi di Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (13/2). Slamet Maarif diduga mengarahkan massa agar memilih capres nomor urut tertentu. Penerapan tersangka Slamet Maarif sempat menjadi isu hangat yang berdampak semakin memanasnya tensi politik jelang Pilpres April mendatang. (Adji/b)
Artikel yang berjudul “Kasus Ketua Umum 212 Dihentikan, Ini Kata Jaksa Agung” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment