Hakim Juga Tolak Justice Collabolator Eni Saragih
JAKARTA – Majelis Hakim Tipikor menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.
Menurut hakim, JC yang diajukan Eni tidak memenuhi syarat, meski Eni kooperatif dan membeberkan semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Yang jadi pertimbangan hakim, dalam surat tuntutan jaksa, dalam kasus tersebut Eni tampak aktif bekerja sama dengan pelaku. Eni juga sering bertemu dengan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
“Maka majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan justice collaborator terdakwa,” ucap hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Meski menolak JC Eni, hakim memberikan apresiasi kepada Eni yang kooperatif selama penyidikan dan persidangan. Karena itulah hukuman Eni diringankan.
“Majelis hakim apresiasi sikap Eni yang kooperatif dan menyerahkan uang serta mengakui perbuatan dengan terus terang, sehingga menjadi alasan meringankan hukuman,” papar hakim.
Di lokasi yang sama, usai persidangan, Eni menerima dengan lapang dada jika JC yang diajukannya ditolak oleh hakim.
“Saya kan sudah berusaha sejak awal, saya sudah berjanji untuk kooperatif, saya juga kooperatif. Terus saya sudah mengajukan lagi, perjuangan saya di kemarin di sini, JC, tapi majelis hakim menganggap yang lain,” katanya.
“Tadi saya bilang, apapun hasilnya dalam hati saya sejak dari rutan sampai ke sini saya harus ikhlas menerimanya bahwa ini adalah takdir yang harus saya jalani,” sambung Eni.
Sekadar informasi, Eni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Ia terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, Eni juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40 ribu SGD. Eni Saragih disebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU KPK menuntut Eni, delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider empat bulan kurungan. Selain permohonan Justice Collaborator ditolak, hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga terancam dicabut.
Ia dinilai terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1).
Selain menerima suap, Eni juga diyakini menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Eni tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Eni juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp10.350.000.000 dan SGD40 Ribu. (Cw6/win)
Artikel yang berjudul “Hakim Juga Tolak Justice Collabolator Eni Saragih” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment