Curi Ribuan Telur Ayam, Empat Sekawan Ditangkap Saat Beraksi

LAMPUNG – Setelah ribuan telur dicuri akhirnya 4 sekawan ditangkap Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus di kandang ayam milik Gunawan di Dusun Margoyoso Pekon Mataram Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, pada Senin (04/03/2019) dini hari.

Keempat pelaku berinisial ED (37) warga Pekon Mataram, JE (24) warga Pekon Tulung Agung, FJ (21) warga Pekon Mataram dan DP (19) warga Tulung Rejo seluruhnya warga dari Kecamatan Gading Rejo.

Ironisnya diantara pelaku adalah pekerja dikandang ayam tersebut yakni FJ dan DP. Dimana keduanya diduga sebagai perencana pencurian ratusan butir telur ayam.

Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengungkapkan, para pelaku diamankan berdasarkan laporan Asropi (52) selaku koordinator keamanan kandang pada tanggal 1 Maret 2019.

Korban sering kehilangan pakan ayam dan telur ayam, kemudian berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintain di jalan keluar masuk lokasi sehingga para pelaku berhasil tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti.

“Para pelaku berhasil diamankan  berikut barang bukti 4 karung pakan ternak ayam Merk New Hope jenis L83-1 dan 30 karpet telur yg berisi sekitar 1.000 butir telur serta 5 unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin  (4/3/19) siang.

Kapolsek menjelaskan, modus para pelaku FJ dan DP mengajak pelaku lain yang merupakan warga sekitar kandang untuk melakukan pencurian dengan cara menaruh barang-barang tersebut dipinggir kandang, kemudian malam harinya mereka mengambilnya dengan cara memanjat kandang menggunakan tangga yang telah disiapkan.

Bahkan dari pengakuan para tersangka perbuatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku selama kurang lebih 6 bulan terakhir.

“Sementara 4 pelaku yang berhasil diamanakan, terkait keterlibatan pelaku lain masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” jelasnya.

Saat ini keempat tersangka diamankan di Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahahatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (koesma/tri)


Artikel yang berjudul “Curi Ribuan Telur Ayam, Empat Sekawan Ditangkap Saat Beraksi” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments