Bantah Fadli Zon, Febri: Tidak Benar Ketua KPK Usulkan Penghapusan LHKPN
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, saran penghapusan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dihapus saja, berasal dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Fadli, omongan itu keluar saat keduanya berdiskusi. Namun pihak KPK membantah pernyataan Fadli itu.
KPK membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon soal usul penghapusan LHKPN berasal dari Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Saya sudah tanya langsung ke Pak Agus, tidak benar seperti itu. Tidak mungkin Ketua KPK mengusulkan penghapusan LHKPN, sebab UU memberikan tugas itu ke KPK,” kata Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Menurut Febri, KPK punya usulan soal sinkronisasi data LHKPN dengan data pajak, terutama untuk pejabat negara. Usulan ini disebut Febri mendapat respons baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami tegaskan, tidak benar kalau diklaim Ketua KPK (Agus Rahardjo) itu meminta penghapusan LHKPN. Yang benar adalah ke depan kami berharap pelaporan LHKPN ini bisa sinkron dengan pelaporan pajak untuk data-data dan pihak Kemenkeu, kalau kita baca, itu sangat antusias untuk menyambut ini,” tutur Febri.
Mantan aktivis ICW ini meminta para penyelenggara negara memiliki iktikad baik melaporkan LHKPN. Dia menyebut batas pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2019. “Sebaiknya pelaporan dilakukan segera meskipun masih ada waktu sampai 31 Maret 2019,” tandasnya.
Febri menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan hal terpenting yang harus dilakukan setiap penyelenggara negara. Hal tersebut untuk menunjukkan transparansi terkait kekayaan yang dimiliki para penyelenggara negara.
“Keterbukaan jadi hal penting bagi penyelenggara negara karena tentu orang-orang akan bertanya apa yang harus disembunyikan oleh penyelenggara negara sampai nggak mau melaporkan kekayaannya. Jadi lebih baik kita transparan dan laporkan kekayaan sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (*/win)
Artikel yang berjudul “Bantah Fadli Zon, Febri: Tidak Benar Ketua KPK Usulkan Penghapusan LHKPN” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment