Jalani Sidang Putusan, Eni Saragih Minta Keluarga Jangan Menangis
JAKARTA – Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Pantauan Poskotanews.com, Eni sudah ada di dalam ruang sidang sejak pukul 13.30 WIB. Ia ditemani oleh anaknya yang SMA dan keluarganya.
Dalam hal ini, Eni berharap jika putusan yang diberikan hakim tak terlalu berat dan hukuman hak politiknya dikurangi.
“Harapan saya bisa diberikan hukuman ringan dari tuntutan, terus permohonan justice collaborator saya dikabulkan hakim,” ucapnya di lokasi.
“Hak politik mudah-mudahan dikurangi,” sambungnya.
Selain itu, Eni ternyata sudah berpesan kepada anak dan keluarganya untuk tidak bersedih dan menerima semua keputusan hakim nanti.
“Ya pokoknya saya cuma sampaikan keluarga kalo waktu pas tuntutan mereka kaget mereka nangis saya bilang kalo bisa jangan nangis pokoknya menerima semua, anggap aja ini sebagai takdir yang harus kita jalani, karena kita percaya dengan mengimani takdir. Dan mudah mudahan tidak seperti yang saya bayangkan itu aja,” tandasnya.
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto, dengan hakim anggota Hariono, Hastopo, Anwar, Ansyori Syarifudin. Kemudian bertindak sebagai panitera pengganti Widia Fitrianti dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ialah Lie Putra Setiawan.
JPU KPK sebelumnya menuntut Eni, delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider empat bulan kurungan. Selain permohonan Justice Collaborator ditolak, hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga terancam dicabut.
Ia dinilai terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1).
Selain menerima suap, Eni juga diyakini menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Eni tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Eni juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp10.350.000.000 dan SGD40 Ribu.
Akibat perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (cw6/tri)
Artikel yang berjudul “Jalani Sidang Putusan, Eni Saragih Minta Keluarga Jangan Menangis” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment