Ganjil-Genap Diperpanjang, Anies: Tiap 3 Bulan Dievaluasi
JAKARTA – Kebijakan sistem ganjil genap kembali dilanjutkan. Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang baru telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sudah, sudah (diteken),” ujar Anies ketika ditemui di kawasan Tugu Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Sistem ganjil genap ini nantinya akan terus dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut dapat dipastikan berjalan dengan efektif.
“Jadi, kita nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review. Tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan,” imbuhnya.
Atas alasan tersebut lah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tidak mencantumkan batas waktu perpanjangan sistem ganjil genap tersebut.
“Jadi intinya ya memang kalau ada peraturan kan gak disebut waktunya. Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba,” jelas Anies.
Adapun kebijakan sistem ganjil genap ini diberlakukan pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB, di sembilan ruas jalan, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Gatoto Subroto, Jalan MT. Haryono, Jalan S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya – simpang Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. (cw2/ys)
Artikel yang berjudul “Ganjil-Genap Diperpanjang, Anies: Tiap 3 Bulan Dievaluasi” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment