Taufik Kurniawan Jadi Tersangka, Tim Prabowo-Sandi Belum Ambil Sikap
JAKARTA – Kubu pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno belum mengambil sikap terkait Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus suap.
Padahal, polisi PAN ini masuk dalam struktur Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar.
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan BPN masih menunggu penjelasan dari PAN sebagai partai yang mengajukan nama Taufik agar dimasukkan dalam struktur BPN.
“Kami memberikan sepenuhnya keputusan itu kepada parpolnya yang mengusulkan Mas Taufik ke BPN. Kami nanti beberapa hari ini akan menanyakan kembali ke partai politik yang mengusulkan Mas Taufik karena kan beberapa kader parpol yang masuk ke BPN itu adalah usulan dari parpol koalisi,” kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Dahnil menambahkan, keputusan akan mengeluarkan Taufik dari struktur BPN menunggu konfirmasi dari PAN. Namun yang terpenting yakni Prabowo-Sandi berkomitmen mendukung KPK untuk memberantas praktek korupsi.
“Tentu sejak awal kami Pak Prabowo dan Bang Sandi mempunyai komitmen untuk mendukung segala upaya dari KPK untuk mengatasi permasalahan korupsi itu poin pentingnya,” tandas Dahnil.
KPK resmi menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap, Selasa (30/10/2018). Ia diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp3,65 miliar terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.
Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima suap sekurang-kurangnya Rp50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD, APBD-Perubahan, serta pokok pikiran DPRD Kebumen periode 2015-2016. Sebab, ada dugaan DPRD Kebumen akan mempersulit pembahasan APBD Murni TA 2015 jika suap tersebut tidak diberikan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Yendhi/win)
Artikel yang berjudul “Taufik Kurniawan Jadi Tersangka, Tim Prabowo-Sandi Belum Ambil Sikap” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment