Hakim Iswahyu Widodo Tinggal di Rumah Kos-kosan

JAKARTA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan kalau hakim PN Jakarta Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (28/11/2018) lalu, memang benar tinggal di rumah kos.

“Pak Wahyu sendiri di rumah kosnya, memang dekat sini masih di Jalan Ampera. Kalau Pak Irwan di rumah dinas, lokasinya juga tak jauh dari sini masih di daerah Ampera,” ujar Guntur di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).

Ia menjelaskan, Iswahyu tinggal sendiri di rumah kosnya tersebut. Sebab, keluarganya berada di Jawa Tengah. Namun bukan tanpa sebab hakim tersebut tinggal di rumah kos, menurut Guntur, Iswahyu tidak kebagian rumah dinas. Sehingga memilih rumah kos untuk tempat tinggalnya di Jakarta.

“Rumahnya kan di jawa tengah, dia sendiri disini. Gak dapat rumah dinas ya, rumah dinas kan terbatas jumlahnya,” jelas Guntur.

Sebelumnya diketahui, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjaring OTT KPK, yakni Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I). IW dan I diduga menerima pemberian suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan pada tahun 2018 ini.

“Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/1018).

Lanjutnya, diduga selama proses persidangan berlangsung, pihak penggugat melakukan komunikasi dengan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR). Diduga MR ini menjadi perantara bagi penggugat dan majelis hakim.

MR turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dugaan sebagai penerima suap. Begitu pula dengan dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang advokat bernama Arif Fitrawan (AF) dan seorang dari pihak swasta Martin P. Silitonga (MPS).

Barang bukti yang berhasil diamankan KPK yakni berupa uang dollar singapura (SGD) sebesar 47 ribu. Yang terdiri dari 47 lembar SGD dengan pecahan nominal SGD 1.000. (cw2/tri)


Artikel yang berjudul “Hakim Iswahyu Widodo Tinggal di Rumah Kos-kosan” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments