Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Pencairan Cek Bilyet Digelar PN Jakut

JAKARTA – Sidang dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan cek bilyet giro perusahaan sebesar Rp2 Miliar, kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Sidang dengan terdakwa Haryanto Chandra, mengagendakan mendengarkan saksi pelapor, Albert Wiyogo, selaku komisaris PT Komando Beach Resort, tersebut diketuai hakim Maringan Sitompul.

Dalam persidangan itu, saksi pelapor mengaku tanda tangan dirinya telah dipalsukan pelapor, sehingga melalui pemalsuan tanda tangan tersebut uang perusahaan sebesar Rp.2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) dapat dicairkan.

Kuasa hukum terlapor, Sarmanto Tambunan, menyakini saksi pelapor melakukan inkonsistensi tanda tangan. Hal itu dibuktikan dengan memperlihatkan 3 KTP saksi Albert Wiyogo dan fotocopy Minuta Akta Pendirian perusahaan yang masing-masing tandatangannya berbeda.

“Ada inkonsistensi tanda tangan majelis hakim, semua dokumen berbeda-beda tanda tangannya, ini buktinya,” ujar Sarmanto sambil menunjukkan bukti-bukti di meja majelis hakim disaksikan oleh saksi pelapor, JPU, terlapor dan kuasa hukum yang lainnya.

Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, berawal pada April 2015 pelapor mengajak terlapor untuk membuat dua buah perusahaan dengan rencana proyek membangun condotel.

Kemudian, pelapor mengirimkan uang ke rekening perusahaan dengan 4 tahap dan uang tersebut dicairkan oleh terlapor di 2 tempat berbeda dengan cek bilyet giro yang sebelumnya buku cek tersebut diberikan pelapor dengan kondisi sudah ada tanda tangan pelapor kepada terlapor. (deny/tri)


Artikel yang berjudul “Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Pencairan Cek Bilyet Digelar PN Jakut” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments