Petugas Gelar Razia di ,Lapas Kota Agung Lampung Ditemukan 12 Paket Sabu

LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung, Lampung menemukan 12 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 60,43 gram. Barang haram ditemukan petugas saat dilakukan razia di blok hunian napi kamar A5 dan C5, Sabtu pukul 11.00 WIB.

Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Sohibur Rachman saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa razia tersebut dilakukan, menyusul adanya indikasi masuknya barang terlarang seperti sajam, narkoba, ponsel dan lainnya ke dalam Lapas. Petugas menyisir seluruh sudut blok kamar hunian para napi, dan juga dilakukan penggeledahan di badan napi.

“Saat memeriksa blok kamar A5 dan C5, petugas melihat adanya gelagat mencurigakan dari salah seorang penghuni kamar yang tampak gelisah,”ujarnya,

Karena kecurigaan itu, kata Sohibur Rachman, kemudian petugas melakukan penggeledahan intensif dalam kamar yang ditempati 29 orang napi tersebut. Ternyata kecurigaan petugas benar, ditemukan 12 paket kristal bening sabu-sabu seberat 60,43 gram dari dalam sebuah tas. Kemudian ditemukan juga barang bukti lainnya, yakni seperangkat alat isap (bong), tiga unit ponsel dan lainnya.

sabu

Barang bukti yang disita dari kamar lapas

“Setelah ditindaklanjuti, tas berisi sabu seberat 60,43 gram tersebut milik salah satu napi bernama Sandi Iqbal dan Sandi ini divonis 6,6 tahun penjara atas kasus yang sama (narkotika),”ungkapnya.

Dikatakannya, hasil temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Satuan Reserse narkoba Polres Tanggamus guna ditindaklanjuti. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses perkara tersebut, ke pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan perkaranya.

“Perkaranya sudah saya serahkan ke Polres Tanggamus, apabila nanti terbukti ada keterlibatan oknum petugas lapas saya tidak akan melindungi. Bahkan saya sendiri yang akan menyerahkannya ke pihak kepolisian, untuk diproses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra membenarkan pihaknya mengamankan seorang napi penghuni Lapas kelas II B Kota Agung, terkait kepemilikan 60,43 gram sabu, tiga pipa kaca (pirex), timbangan digital, tiga unit ponsel, satu bundel plastik klip dan 2,5 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus tersebut, merupakan bersih-bersih narkoba dilingkungan Lapas yang dilakukan oleh Kalapas Kelas II B Kota Agung.

Napi yang diamankan itu adalah, Sandi Iqbal (31), warga Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus, guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap darimana barang haram itu didapatkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,”jelasnya. (Koesma/b)


Artikel yang berjudul “Petugas Gelar Razia di ,Lapas Kota Agung Lampung Ditemukan 12 Paket Sabu” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments