KPUD Tangsel Serahkan APK ke 16 Parpol
TANGERANG – Sekitar 696 alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho 16 partai politik dan calon legislatif dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diserahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke partai politik (Parpol).
“Spanduk dan baliho yang diserahkan ke 16 Parpol untuk dibagikan ke calon legislatif (Calog). Nantinya dapat dipasang di sejumlah titik
yang telah ditentukan pihak KPUD sebagai bahan pengenalan dan sosialisasi Parpol maupun caleg ke masyarakat Kota tangsel,” kata
Komisioner KPUD Tangsel Ade Wahyu Hidayat, Sabtu (27/10/2018).
Masing-masing Parpol dan caleg peserta pemilu, mendapat 26 APK berupa 10 baliho dan dan 16 lembar spanduk dan ukurannya hampir semua
sama yaitu 3 x 5 meter per lembar untuk baleho dan spanduk 1 x 3 meter per lembar. Semua dipasang di lokasi yang telah ditentukan
KPUD.
Menurut dia, pemasang spanduk maupun baliho tidak pada tempatnya akan diberikan sanksi dan diharapkan aturan tersebut diikuti seluruh parpol maupun caleg. “Semua spanduk dan parpol dilarang dipasang di pohon, taman dan lainnya,” katanya.
Ia mempersilakan parpol dan caleg melakukan penambahan APK. “Silahkan ditambah dan tentunya boleh tapi hanya lima lembar. Ini sesuai
aturan KPU,” imbuhnya. “Semua harus dikoordinasikan ke Bawaslu agar tidak ada kekeliruan.” (anton/yp)
Artikel yang berjudul “KPUD Tangsel Serahkan APK ke 16 Parpol” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment