Revisi Undang-undang Disahkan, Ketua KPK Kirim Surat Kepada Semua Pegawai

JAKARTA – Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, meminta kepada pegawainya tetap melakukan pemberantasan korupsi meski DPR RI dan pemerintah bersepakat merevisi Undang-undang KPK.

Hal itu disampaikan Agus melalui surat elektronik atau email. Email tersebut ditujukan Agus kepada seluruh pegawai KPK.

“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,”  ujar Agus, Rabu (18/9/2019).

Surat elektronik dari Agus dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan meski revisi UU KPK  yang dinilai melemahkan KPK, lembaga antirasuah itu tetap berkomitmen menjalankan tugasnya.

(Baca:  Febri: Tim Transisi Sisir Setiap Pasal di Revisi Undang-undang KPK

“Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, Kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas Pemberantasan Korupsi,” tandasnya.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan  publik kepada KPK dalam upaya menolak revisi. KPK, imbuhnya, mengajak masyarakat menjadikan momentum itu untuk meningkatkan peran publik terhadap pemberantasan korupsi.

“KPK mengucapkan terimakasih pada seluruh masyarakat yang selama berminggu-minggu menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi. Suara ribuan Guru Besar dan Dosen di sejumlah kampus yang tersebar di Indonesia, suara mahasiswa, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat sipil lainnya,” tutur dia.

“Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap Revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi. KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” pungkas Febri. (ikbal/tri)


Artikel yang berjudul “Revisi Undang-undang Disahkan, Ketua KPK Kirim Surat Kepada Semua Pegawai” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments