Kunci Penyelesaian Soal Karhutla Pengawasan & Penegakan Hukum
MASALAH Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) bagaikan penyakit eksim. Diobati sembuh sebentar, tapi habis itu kambuh lagi. Malulah kita, sebentar-sebentar diprotes negara tetangga. Korban asap tak hanya rakyat, tapi juga maskapai penerbangan. Maka benar kata Greenpeace, kuncinya ada di pengawasan dan penegakan hukum.
Orang Timur Tengah merindukan alamnya seperti Indonesia, sehari-hari tampak hijau. Sejauh mata memandang ketemu pohon kelapa nan rindang, hamparan lembah ngarai yang juga menghijau. Sedangkan di negaranya, ke sana kesini ketemu gurun pasir nan gersang. Susah air, hewan yang bisa hidup hanya onta, dan kambingpun makan kertas.
Tapi orang Indonesia tak bisa mensyukuri nikmat Illahi yang tak terhingga ini. Alam yang hijau karena banyak hutannya, justru banyak dialihfungsikan secara membabi buta. Ketika pemerintah mengizinkan pembukaan hutan untuk perkebunan, para pengusaha mau enaknya saja. Demi penghematan anggaran, langsung main bakar saja, padahal mestinya melalui penebangan.
Ini terjadi berkali-kali di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Asapnya tak hanya mengancam penduduk sekitarnya, mengganggu penerbangan, juga mengganggu Negara tetangga. Pemerintah bukannya diam, telah berusaha semaksimal mungkin sampai membawa pelaku pembakaran ke Pengadilan. Tapi yang sering terjadi, justru sang pembakar yang dimenangkan.
Akhir-akhir ini kembali Karhutla menyerang Kalteng dan Riau. Negara tetangga protes, penduduk tersekap asap, jadwal penerbangan kacau balau. Ketika Presiden Jokowi meninjau ke Riau kemarin, ditemukan fakta bahwa kebakaran ini sepertinya terorganisir. Itu artinya, memang disengaja, akibat pengusaha yang bandel tak peduli akan kepentingan nasional.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dalam periode Januari – Agustus 2019 saja mencapai 328.724 hektare. Provinsi Riau merupakan wilayah terluas yang mengalami kebakaran hutan yakni mencapai 49.266 hektare disusul Kalimantan Tengah seluas 44.769 hektare.
Maka benar kata Greepeace lembaga penyelamat lingkungan, hanya dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, Karhutla baru selesai. Selama ini, yang salah bisa menang karena uang ikut bicara. (gunarso ts)
Artikel yang berjudul “Kunci Penyelesaian Soal Karhutla Pengawasan & Penegakan Hukum” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment