Gubernur Harus Bantu Pesantren – Poskota News
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, hadir sebagai bagian penghargaan atas kontribusi pesantren dalam menjaga dan merawat negara, serta ikut mencerdaskan bangsa.
Demikian disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di hadapan para pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan, di Bogor, Rabu (28/8/2019).
Menurut Kamaruddin, RUU tersebut dihadirkan sebagai bagian penghargaan atas kontribusi pesantren dalam menjaga dan merawat negara, serta ikut mencerdaskan bangsa.
Ia menambahkan RUU ini juga bertujuan memberikan pembinaan pondok pesantren dalam tiga fungsi utamanya. Pertama, fungsi pendidikan, di mana pesantren diharapkan mendapatkan bagian atas alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN.
“Sehingga, dalam UU nanti tertulis, bahwa sumber pendidikan pesantren bisa dari masyarakat, ABPN dan APBD. Jadi, ke depan gubernur juga harus mau bantu Pondok Pesantren. Ini salah satu poin penting dari RUU itu,” paparnya.
Kedua, fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah. Pesantren adalah ruang semai moderasi beragama di Indonesia, bahkan dunia. Ke depan, pesantren harus bisa menjadi pusat kajian Islam dunia.
“Sebagai lokomotif dan centre of excellentnya. Sebagai tempat moderasi beragama, untuk dikaji dan didakwahkan Islam wasathiyah. Serta, menjadi pusat peradaban dunia Islam dengan pemahaman moderat,” tegas Kamaruddin.
Terakhir, Pondok Pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Untuk fungsi ini, pesantren harus ikut mengembangkan diri sesuai tantangan zaman. Di era revolusi industri 4.0, tantangannya terkait penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT), serta penguasaan literasi digital.(johara/bu)
Artikel yang berjudul “Gubernur Harus Bantu Pesantren – Poskota News” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment