Terapkan Uji Coba Sistem Tilang E-TLE, Polri Tambahkan 4 Fitur Baru

JAKARTA – Sebanyak empat fitur terbaru ditambahkan dalam penerapan uji coba sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) .

Penambahan fitur ini mulai diberlakukan sejak Senin (1/7/2019) di 10 titik ruas Sudirman – MH. Thamrin.

Di dampingi oleh Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, poskotanews.com pun berkesempatan untuk melihat bagaimana penindakan E-TLE dengan adanya penambahan fitur itu.

Kamera E-TLE yang telah terpasang di sejumlah titik ini merekam aktifitas kendaraan yang melintas. Selanjutnya kamera ini akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Kamera tersebut pun dapat mendeteksi secara otomatis jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Adapun jenis pelanggaran yang dapat dideteksi, di antaranya, tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), dan menggunakan ponsel ketika berkendara.

Hasil tangkapan gambar pelanggaran itu akan langsung diterima oleh petugas TMC Polda Metro Jaya.

“Hasil data-data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas di TMC Polda Metro Jaya. Kamera tidak hanya menganalisa kendaraan yang melanggar, tapi seluruh aktivitas pada ruas jalan tersebut,” ujar Arif kepada wartawan di lokasi, Senin (1/7/2019).

Setelah data-data pelanggaran itu masuk, petugas akan memverifikasi data tersebut. Yakni membandingkan hasil dari tangkapan gambar kamera dan data di lapangan dari petugas.

“Dari data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Jadi, ketajaman mata kamera dibandingkan lagi dengan mata petugas. Apabila sudah terverifikasi, diterbitkan surat konfirmasi,” jelasnya.

Surat konfirmasi ini kemudian dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar. Ia menambahkan, surat itu diterbitkan selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran tercatat. Pengendara yang melanggar ini pun diberi waktu 14 untuk melakukan pembayaran denda.

Apabila setelah 14 hari pelanggar tetap tidak melakukan pembayaran denda dan konfirmasi, maka STNK kendaraan yang terekam melanggar akan diblokir.

“Apabila tidak dilakukan pembayaran selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang, kita melakukan pemblokiran pajak STNK,” sambung Arif.

Di dalam ruang TMC itu, Arif juga menunjukkan bagaimana kamera itu terhubung langsung ke perangkat komputer yang berada di ruang itu. Di mana setiap menitnya jumlah pengendara yang melanggar tiap-tiap jenis pelanggaran itu terus bertambah. (firda/tri)


Artikel yang berjudul “Terapkan Uji Coba Sistem Tilang E-TLE, Polri Tambahkan 4 Fitur Baru” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments