Jual Truk Rp50 Juta, Pasutri Dijebloskan ke Penjara
JAKARTA – Narkoba membuat akal pikiran pasangan suami istri (pasutri) ini ‘terkontaminasi’. Demi memenuhi hasrat mengonsumsi barang haram itu, pasutri ini nekat menjual trailer yang diawakinya dengan harga murah.
Truk berukuran besar senilai ratusan juta itu dijual pelaku hanya Rp50 juta. Keduanya berhasil diringkus aparat Reskrim Polsek Kelapa Gading dari lokasi pelariannya di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/7/2019) malam.
“Uang hasil penjualan habis digunakan pelaku untuk kebutuhannya selama pelarian dan foya-foya termasuk pesta narkoba,” ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Selasa (2/7/2019).
Dijelaskan kapolsek, tersangka NK (41), dan istrinya, TSM (41), berhasil dibekuk setelah sempat buron beberapa bulan. “Pelaku kami amankan dari lokasi persembunyiannya di daerah Prabamulih, Palembang,” ucapnya.
Kompol Jerrold menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu pool trailer di wilayah Kelapa Gading pada Minggu (25/11/2018) lalu. Truk tersebut dibawa kabur usai pelaku ditugasi perusahaannya mengirimkan barang berupa besi ulir ke daerah Pekanbaru, Riau.
Dari sana, kedua pelaku tidak membawa balik truknya ke pool di Kelapa Gading, melainkan membawa kabur truk ke Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.
Di sana, kata Jerrold, kedua pelaku menjual truk secara terpisah kepada seseorang DPO berinisial UJG. “Untuk rinciannya, kepala truk dijual Rp25 juta, buntutnya Rp20 juta, dan bannya dijual Rp5 juta,” kata Jerrold didampingi Kanit Reskrim, AKP Vokky Herlambang Sagala.
Jerrold menuturkan, usai mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, kedua pelaku menggunakan uangnya untuk pesta sabu. “Dari hasil penjualan tersebut para tersangka ini kebetulan baik sopir maupun kenek adalah suami istri dan kemudian uang itu dipakai hura-hura salah satunya melaksanakan pesta sabu,” ucapnya.
Jerrold menambahkan, untuk yang dibawa kabur kedua pelaku merupakan milik PT Multi Utama Transindo. Atas ulahnya korban atau perusahaan yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (yahya/ys)
Artikel yang berjudul “Jual Truk Rp50 Juta, Pasutri Dijebloskan ke Penjara” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment