Denda e-TLE Minimal Rp250 Ribu Maksimal Rp750 Ribu
JAKARTA – Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbeda-beda. Hal ini tergantung pada pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pengendara.
“Setiap pelanggaran beda-beda dendanya sesuai aturan perundang-undangan. Namun, denda maksimal capai Rp750 ribu,” ujar Arif ketika dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
Pelanggaran yang terekam oleh kamera E-TLE bukan hanya melanggar marka jalan ataupun menerobos traffic light. Tetapi pelanggaran sistem ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), menggunakan ponsel saat berkendara, serta kecepatan di atas 40 km/jam.
Arif mengatakan, pelanggaran lalu lintas ini diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun denda maksimal dikenakan kepada pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 106 ayat 1.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana.
“Ancamannya, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” kata Arif.
Sedangkan bagi pelanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling besar Rp500ribu. Kemudian, bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah juga bisa dipidana.
“Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 5,” jelasnya.
Sementara itu untuk denda paling rendah, kata Arif, dikenakan kepada pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Setiap pengemudi atau penumpang yang tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” sambungnya.
Diketahui, pelanggar diberi waktu hingga 14 hari untuk melakukan pembayara denda. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account.
Meskipun tidak ada biaya tambahan jika pelanggar tidak membayar denda hingga 14 hari kerja, namun ada konsekuensi yang harus diterima oleh pelanggar. Yakni STNK para pelanggar diblokir sementara, hingga denda tersebut dibayarkan.
“Apabila tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam undang-undang, kita melakukan pemblokiran pajak STNK. Sehingga tidak bisa mungkin mau bayar pajak, memperpanjang STNK, (STNK akan diblokir) sampai dia melunasi atau membayar pelanggaran dendanya,” pungkas Arif. (firda/mb)
Artikel yang berjudul “Denda e-TLE Minimal Rp250 Ribu Maksimal Rp750 Ribu” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment