Sopir Taksi Online yang Rampok Penumpang dari Plaza Indonesia Dicokok Polisi
JAKARTA – Seorang sopir taksi online, AS (31), ditangkap Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, terkait aksi perampokan dan penganiayaan yang diduga ia lakukan terhadap penumpangnya, S (22).
“Iya betul, pelaku sudah kami amankan hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.
Ia menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/6/2019). Namun ia belum mengungkapkan detail penangkapan terhadap tersangka. Atas aksi perampokan itu, tersangka berhasil menggasak uang senilai Rp4 juta dari tangan korban.
Lebih lanjut Argo mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban memesan taksi online untuk pulang ke kediamannya di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
“Saat korban pulang kerja dari Plaza Indonesia menuju Apartemen Grenn Bay Pluit, korban memesan taksi online yang dikemudikan tersangka AS,” imbuhnya.
Kemudian, tersangka pun menjemput korban dan membawanya ke arah tujuan korban. Tetapi di tengah perjalanan, tersangka justru melakukan aksi perampokan terhadap korban.
“Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan uang,” ungkap Argo.
Namun ternyata, tersangka bukan hanya mengancam korban, tetapi juga menganiaya korban dengan memukul bibir dan leher korban. Tak hanya itu, tersangka mengikat pergelangan tangan korban dengan menggunakan tali sepatu.
Karena mendapat ancaman dan perlakuan seperti itu, korban pun akhirnya menyerahkan uang senilai Rp4 juta kepada tersangka.
“Atas ancaman tersangka akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp4 juta rupiah yang diambil dari ATM di wilayah Bulungan, Jakarta Selatan oleh korban bersama dengan tersangka,” ungkapnya.
Begitu uang berhasil dikantongi, tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban. Akibat tindak penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian leher akibat dipukul tersangka. Selain itu, gigi bagian bawah korban juga copot.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (firda/ys)
Artikel yang berjudul “Sopir Taksi Online yang Rampok Penumpang dari Plaza Indonesia Dicokok Polisi” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment