Sebelum Merampok, Sopir Taksi Online AS Bawa Penumpangnya Putar-putar Keliling Jakarta

JAKARTA – Seorang sopir taksi online berinisial AS (31), resmi dijadikan tersangka atas kasus perampokan disertai penganiayaan terhadap penumpangnya, S (22). Ia ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/6/2019).

Sebelum melancarkan aksinya, ternyata AS terlebih dahulu mengancam dan mengikat pergelangan tangan korban dengan menggunakan tali sepatu. Selanjutnya, AS membawa korban berkeliling Jakarta.

“Setelah tangan diikat, kemudian diajak mutar-mutar di Jakarta. Jadi muter-muter terus, jalan-jalan, kemudian disuruh ambil uang di ATM. Jadi ikatan tadi dilepas tersangka kemudian disuruh ambil di ATM rest area (KM) 21. Akhirnya korban mengambil sebesar Rp2,5 juta pecahan Rp100 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Namun setelah berhasil mendapatkan uang senilai Rp2,5 juta tak lantas membuat AS membiarkan korbannya bebas. Ia justru kembali membawa korban berkeliling Jakarta hingga tiba di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Di sana Aris kembali meminta uang kepada korban. Adapun total uang yang berhasil dirampok dari tangan S sebesar Rp4 juta.

“Setelah dia ambil di ATM uang itu, kemudian dia masuk ke mobil. Muter-muter akhirnya dari KM 21 sampai ke Blok M. Sampai ke Blok M ternyata tersangka masih kepengen minta uang lagi. Nah itu akhirnya sampai di Blok M korban ambil lagi uang Rp1,5 juta di ATM-nya dan juga korban minta diturunkan di Blok M,” sambungnya.

Setelah puas dengan uang yang diperolehnya, korban pun ditinggalkan di daerah Blok M. Korban pun segera menghubungi salah seorang anggota keluarganya untuk menjemputnya di sana.

(Baca: Sopir Taksi Online yang Rampok Penumpang dari Plaza Indonesia Dicokok Polisi)

Argo menjelaskan alasan tersangka AS membawa korbannya berputar-putar dan berpindah dari satu lokasi ATM ke lokasi lainnya. Menurutnya, hal ini guna menghindari kecurigaan orang lain terhadap tindakan nekad yang tengah dilakukannya saat itu.

“Jadi gini, misalnya pelaku ini sudah melihat kalau dia lama-lama di satu ATM, itu pasti banyak orang yang melihat, kan pertimbangannya seperti itu. Kan dia ATM pengambilannya terbatas, jangan sampai itu banyak orang antre nanti ketahuan. Jadi ada pola-pola tersendiri dari tersangka ini untuk mencari lokasi yang kira-kira tidak banyak orang mengambil di ATM tersebut. (Hal ini) untuk memudahkan pengambilan uang tersebut,” jelas Argo.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. (firda/ys)


Artikel yang berjudul “Sebelum Merampok, Sopir Taksi Online AS Bawa Penumpangnya Putar-putar Keliling Jakarta” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments