Petasan 1 Meter Disita Satpol PP Dari Pedagang di Pademangan
JAKARTA – Ratusan petasan dengan berbagi ukuran, disita petugas Satpol PP Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dari pedagang di Jalan Budi Mulya Raya, Minggu (2/62019) dini hari.
Petasan dengan ukuran panjang 1 meter, dan miliki diameter 5-10 cm, pun mejadi temuan terbesar petugas bersama 3 pilar (Pemerintah, TNI dan Polri) pada razia tersebut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan, Muhammad Yusda Usman mengatakan, razia sebagaimana juga arahan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dan Perda No.8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban petasan dan kembang api ini sebagai antisipasi terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum seperti tawuran, kebisingan dan kebakaran di pemukiman warga, khususnya di wilayah Pademangan ini,” ungkapnya.
Yusda menjelaskan, razia berlangsung kondusif. Namun saja, ada pedagang yang berusaha melabuhi petugas dengan menyembunyikan petasan ke dalam gerobak yang kemudian ditutupi barang lainnya agar tersamarkan.
“Untungnya anggota kami jeli dan cermat memeriksa gerobak-gerobak pedagang”, ungkapnya.
Razia pun, tambah Yusda, akan terus berlangsung setiap harinya untuk memastikan lingkungan bebas dari peredaran kembang api dan petasan. (deny/tri)
Artikel yang berjudul “Petasan 1 Meter Disita Satpol PP Dari Pedagang di Pademangan” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment