Begini Alasan Sopir Taksi Online AS Rampok Penumpangnya
JAKARTA – Korban perampokan disertai penganiayaan, S, di taksi online, tak hanya mendapatkan ancaman, namun turut dipukul di bagian mulut. Hal ini lantaran perempuan berusia 22 tahun itu mencoba melakukan perlawanan terhadap tersangka AS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka mulai mengancam korban ketika berada di kawasan Pluit Indah, Jakarta Utara. Tak hanya mengancam, namun tersangka juga mengikat kedua pergelangan tangan korban.
Tak diam begitu saja, korban berupaya melakukan perlawanan. Namun akibatnya, korban dihadiahi pukul di bagian mulutnya hingga salah satu gigi di bagian bawah patah.
“Karena korban seorang perempuan yang sudah diikat, tidak berdaya, diancam, merasa ketakutan. Korban tetap berontak, berupaya untuk melawan. Walaupun seorang perempuan, dia tetap melawan. Karena dia melawan, akhirnya mulutnya dipukul, sehingga giginya patah satu. Kemudian juga dibekap dengan kaos kaki ini,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Selanjutnya, tersangka membawa korban berputar keliling Jakarta dan singgah di dua lokasi ATM berbeda, yakni di Rest Area KM 21 dan kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dari aksi yang dilakukannya ini, tersangka AS mengantongi uang Rp4 juta.
(Baca: Sebelum Merampok, Sopir Taksi Online AS Bawa Penumpangnya Berputar Keliling Jakarta)
Tersangka AS akhirnya berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/6/2019). Ia ditangkap di kediaman sang kakak dan tak melakukan perlawanan.
“Tidak ada perlawanan saat ditangkap dan dia mengakui. Itu setelah kami periksa kenapa melakukan itu motifnya apa? Katanya khilaf,” kata Argo.
(Baca: Sopir Taksi Online yang Rampok Penumpang dari Plaza Indonesia Dicokok Polisi)
Namun setelah didalami, lanjutnya, tersangka melakukan aksi tersebut karena terbebani dengan utang yang dimilikinya. Sehingga ia nekat melakukan aksi tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman penjara 9 tahun. (firda/ys)
Artikel yang berjudul “Begini Alasan Sopir Taksi Online AS Rampok Penumpangnya” ini telah terbit pertama kali di:
Post a Comment